Asal usul warga masyarakat Desa Long Pelban dari salah satu kampung yaitu Kampung Naha Keramo Apau Kayan. Dari sejarah perpindahan masyarakat Desa Long Pelban hanya menggunakan peralatan transportasi seadanya yaitu perahu dayung dan berjalan kaki. Perpindahan ini dilakukan dengan adanya perkembangan-perkembangan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang berdampak langsung dengan kehidupan masyarakat, sehingga sedikit demi sedikit masyarakat kampung Naha Keramo berpindah tempat dan dalam perjalanan pindah, mereka sempat singgah dan berkampung di Long Liten untuk beberapa tahun.
Tradisi yang masih berjalan hingga saat ini di desa long pelban yaitu kesenian tari yang biasanya dilangsungkan untuk hari-hari besar, penyambutan tamu hingga acara pernikahan, kemudian di desa long pelban juga masih melangsungkan menikah secara adat bagi warga yang ingin dinikahkan secara adat (tidak wajib), tradisi lainnya yaitu bergotong royong bersama-sama untuk meracun ikan di sungai (meneuve)/(menuba) karena baha baku racun tersebut adalah akar tuba, biasanya masyarakat mencari di dalam hutan akar tersebut tetapi sekang juga banyak masyarakat yang menanam di sekitar rumah. Kegiatan ini biasa dilakukan di akhir tahun dengan menumbuk akar tuba dalam tempo dua hari dua malam dengan diiringi irama gong, tempat penumbukannya sendiri berada di pondok panggung di atas sungai dan sembari menunngu tuba/racun ikan tersebut selesai para wanita biasanya sambal memasak lemang. Setelah selesai tuba yang telah ditumbuk tersebut akan disebar di siang hari. Adapun kepercayaan lainnya yaitu untuk pemilihan anjing berburu memiliki kriteria khusus yaitu dengan melihan bentuk payudara anjing tersebut dengan kriteria yang sudah dipercaya yaitu bentuk payudara yang sejajar, jika letak payudara anjing berburu tersebut tidak sejajar pada jaman dahulu bukan hanya tidak diikut sertakan dalam perburuan tetapi juga dibuang/dibunuh dikarenakan dipercaya dapat membawa sial, di era sekarang masih di percaya tetapi hanya beberapa orang saja yang mengerti pemilihan anjing tersebut dan dengan ada masuknya ajaran agama jika ada anjing yang tidak masuk kriteria hanya di pelihara saja tidak dibuang/dibunuh.